TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MI alias Iwan Kambing (42) warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Tabalong diamankan petugas lantaran menggadaikan sebuah mobil sewaan, pada Minggu (16/4/2023) malam.

Pelaku ditangkap dengan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya pelaku MI setelah mendapat laporan dari korban RA (35) warga Kecamatan Tanta Tabalong.

“Korban mengenal pelaku seminggu sebelum kejadian yaitu saat acara tasmiyah anak korban, dimana pelaku adalah penyedia catering di acara tersebut,” ungkap Sutargo.

Menurut keterangan korban, bertempat di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Tabalong pada Bulan Desember 2022, pelaku mendatangi korban dengan maksud menyewa 1 buah mobil selama 2 hari.

“Terjadi kesepakatan harga 300 ribu Rupiah perharinya keperluan pribadi dan berjanji akan memperpanjang masa tenggang waktunya apabila sudah habis,” jelas Sutargo.

Kemudian di Bulan Februari 2023 pelaku tidak membayar uang sewa dengan alasan tidak ada uang lagi.

“Lalu korban pun mencari keberadaan mobilnya pada Jumat (13/3/2023) yang diketahui berada di wilayah Bati-bati Kabupaten Tanah Laut dalam keadaan digadaikan sebesar 40 juta Rupiah,” ucap Sutargo.

Korban yang merasa dirugikan sekitar 150 juta Rupiah kemudian mendatangi pelaku untuk meminta tanggung jawab namun tidak ada respon.

“Pelaku lalu diamankan dibelakang sebuah Masjid di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua, Tabalong dan diamankan juga barang bukti berupa 1 buah mobil penumpang warna silver metalik, 1 lembar STNK dan 1 buku BPKB,” pungkas Sutargo. ***