KOTABARU – Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru melaksanakan Operasi Antik Intan dari tanggal 14 Oktober sampai dengan 27 Oktober 2019.

Dalam operasi berlangsung selama 14 hari ini, Polres Kotabaru berhasil menjaring 16 tersangka dari kasus narkotika jenis sabu, dengan total barang bukti sebanyak 8,04 gram.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatak ada 12 kasus yang diungkap jajarannya, 4 kasus diantaranya merupakan target operasi (TO) dan sisanya hasil dari pengembangan.

“Barang bukti terbanyak, 1 paket sabu dengan berat 2,92 gram disita dari tersangka M. Saleng Alias Madong,” beber Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Kotabaru, Kamis (7/11).

Andi menerangkan tersangka Madong diringkus di Kecamatan Simpang Empat, Tanahbumbu.

“Tersangka Madong ini merupakan hasil pengembangan dari Heppy Hermansyah, Surya Nata, dan Samsudinoor yang ditangkap sebelumnya di pelabuhan ferry Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir dengan barang bukti sabu 0,52 gram,” katanya.

Kemudian ada tersangka atas nama Denny Hendra yang mengendalikan barang haram tersebut dari balik jeruji.

Andi mengatakan tahun ini tidak ada peningkatan yang signifikan dari hasil operasi.

“Bedanya dari tahun kemarin didominasi obat obat an zenit dan sekarang narkotika jenis sabu,” ujarnya

“Tujuan operasi ini untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta obat-obatan berbahaya lainnya di wilayah Kabupaten Kotabaru,” imbuhnya. (metro7/syn).