BANJARMASIN – Jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), kali ini berhasil mengungkap peredaran LPG oplosan di wilayah keamanannya. Melalui laporan warga, Ditreskrimsus Polda Kalsel telah mengamankan Sayfullah, salah seorang warga Berangas Permata Indah, Blok 35 D, Rt. 20, Rw 001, Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Selasa (18/9/2018).
Sayfullah ditangkap karena dirinya diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap konsumen. Dirinya disangkakan telah melakukan pengoplosan terhadap isi tabung gas lpg 12 Kg (Non Subsidi) dengan cara memasukan isi gas tabung lpg 3 Kg (Subsidi) kedalamnya. Tentu saja dengan satuan isi volume yang tidak sesuai.
Kini, warga Kelurahan Berangas itu pun harus merasakan dinginya mendekam dibalik jeruji besi guna, mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum.
Atas perbuatannya tersebut, maka dirinya akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak sebesar 2 Milyar Rupiah. Dan Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman 6 bulan kurungan penjara dan denda setingi tingginya sebesar 500 Ribu Rupiah. (metro7/ad)