TAMIANG LAYANG – Suwandi alias Peto bin Sabran (47) kini harus meringis kesakitan menahan sakitnya timah panas yang bersarang di kaki kanannya. Pelaku curanmor kambuhan ini dihadiahi timah panas oleh petugas Mapolsek Dusun Tengah karena mencoba kabur setelah dibekuk karena kasus Curanmor di daerah Kecamatan Paku.
Kapolres Bartim, AKBP Teguh Widodo SiK melalui Kapolsek Dusun tengah Iptu Dani Permana SH mengatakan, tersangka tertangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Patrianus di Desa Tampa Kecamatan Paku. Ia memanfaatkan kelengahan pemilik rumah ketika sedang tertidur pulas dengan mencongkel pintu depan rumah untuk mengambil motor curiannya.
Bahkan, Peto tak perlu bersusah payah untuk membawa kabur motor curiannya karena kunci sepeda motor berada di samping persis tak jauh dari motor. Korban yang saat itu tengah pulas tertidur baru menyadari motornya sudah raib ketika esok paginya.
 Mendapat laporan dari korban, pihak Mapolsek Dusun Tengah mengembangkan penyidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa tersangka kini bersembunyi di Desa Didi Kecamatan Dusun Timur. Setelah berkoordinasi dengan Polres Bartim, tersangka di ciduk aparat dengan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa sebuah motor merk Honda Supra Fit dengan nopol DA5448HQ berada di kediaman tersangka.
 Setelah di tangkap dan diinterogasi, tersangka mengatakan bahwa ada indikasi adanya pelaku lain yang membantu tersangka dalam menjalankan aksinya. Petugas pun turun kembali ke lapangan guna menindaklanjuti hal tersebut. Namun, ditengah penyidikan di Desa Didi, tersangka mencoba kabur ke Hutan. Petugas pun tak tinggal diam. Dengan cepat, petugas melepas sebuah tembakan hingga mengenai kaki kanan Peto. Peto pun tak bisa berlari dan menyerahkan diri.
 “Tersangka mencoba kabut ketika sedang penyidikan yang mengarah ke pelaku lain alias komplotannya. Terpaksa tersangka harus di lumpuhkan dengan timah panas,” ujar Dani, Minggu (20/4) belum lama ini.
Dani menuturkan, ternyata bukan baru kali ini tersangka menghuni jeruji Besi. Terhitung, ini sudah kali keempat tersangka masuk bui dengan kasus yang sama yakni curanmor. Bahkan yang lebih mencengangkan petugas, tersangka baru saja bebas dari penjara pada awal bulan Februari tahun 2014 lalu.
 “Tersangka merupakan residivis yang keluar masuk penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas terkait teman tersangka dalam menjalankan aksinya. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Metro7/MJ/Budi)