KOTABARU – Selama operasi Jaran Intan 2020 berlangsung dari tanggal 7 Februari sampai 18 Februari, Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Sebanyak sembilan tersangka telah diamanankan.

Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin dalam jumpa pers menyebut dari 9 pelaku, 6 pelaku berperan sebagai pencuri dan 3 pelaku lainnya sebagai penadah barang curian.

“Semua tersangka sedang kita proses. Barang bukti yang diamankan penyidik sebanyak 12 unit sepeda motor. Dari 9 tersangka, 1 orang kami beri tindakan tegas, karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan, sehingga salah satu kaki pelaku kita tembak,” kata Andi saat Press Release di Halaman Mapolres Kotabaru. Selasa (25/2).

Andi menjelaskan modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan mengincar sepeda motor yang terpakir di halaman rumah tidak dilengkapi kunci ganda dan sepeda motor yang kunci kontaknya tertinggal di sepeda motor.

“Pelaku beroperasi di semua tempat. Ketika ada kesempatan mereka akan melakukan aksinya. Dari 9 pelaku ini ; 4 orang TO dan 5 orang non TO. Ini juga masih dikembangkan sama penyidik,” imbuhnya.

Sementara para pelaku ini disangkakan pasal 362, 363 dan 480 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun hingga 7 tahun. (metro7/syn).