AMUNTAI – Dalam upaya menekan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Sat Resnarkoba Polres HSU kembali meringkus Dua penikmat barang haram jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku adalah Arbain (42) dan Muhammad Saufi (30) warga Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dibekuk di pinggir Jalan Desa Babirik Hilir RT.001, Kecamatan Babirik Kabupaten HSU, Rabu (06/05/2020) pukul 12.20 Wita.

Dari pemeriksaan keduanya, polisi mendapati dua paket sabu dengan bersih 0,10 gram dan 0,07 gram. Dengan total 0,17 gram.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi membenarkan, bahwa pihaknya telah melaksanakan Program Polres HSU BERSIAR (Bersih Dari Narkoba), dari kegiatan ini Sat Res Narkoba mengamankan dua orang lelaki dipinggir Jalan Kecamatan Babirik, karena kedapatan membawa sabu. Menurut pengakuan kedua barang barang tersebut akan dipakai sendiri.

Selain sabu, Polisi juga menyita satu sobekan tissue, satu sobekan plastik warna hitam, satu buah kotak rokok merk Gudang Djati warna hitam, satu celana pendek warna abu-abu, satu buah Handphone Merk NOKIAN warna hitam lengkap dengan sim card, satu buah Handphone Merk OPPO warna hitam lengkap dengan sim card dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh Ribu Rupiah).

Kemudian satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya untuk membeli barang haram tersebut.

Atas perbutannya kerena melanggar huku pelaku akan dijerta sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat denga Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (metro7/mnr)