AMUNTAI – Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di Back Up Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Banjarbaru, akhirnya meringkus Pelaku pencurian dengan pemberatan 15 Handphone di sebuah kios Haris Ponsel, di Desa Palampitan Hulu, RT. 05, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, Sabtu (25/04/2020) pukul 17.00 Wita.

Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui, Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin, mengungkapkan, bahwa penangkapan pelaku hasil dari penyelidikan bersama Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polres Banjarbaru dan Unit Jatanras Polres HSU.

Untuk penangkapan pelaku yang bernama Muhammad Rizky Deany alias Iki kelahiran Banjarbaru tahun 1997 silam ini, di Pinggir Jalan Desa Pakapuran, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

Disaat diintrogasi petugas, Iki mengakui semua perbutannya dan kemudian di giring ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya, 1 Obeng belah warna Hitam, 1 Gembok, 1 HP XIOMI REDMI 6A Warna Hitam Imei 1 : 869552049239684, Imei 2 : 869552049239684, 1 HP XIOMI REDMI 7A Warna Hitam Imei 1 : 868398043135986
Imei 2 : 868398043135994, 1 HP OPPO A5s dan warna Biru Imei 1 : 867998047262792
Imei 2 : 867998047262784 serta satu unit motor Mio Soul GT warna Hijau dengan No Polisi DA 6139 LAA yang digunakan pelaku sebagai sarana mencuri.

“Pelaku akan dijerat sebagimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP,” tegas Iptu Kamaruddin. (metro7/mnr)