METRO7.CO.ID, Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil membekuk Anoor Darmawan alias Anoor (24) pada, Senin (23/7/2018). Diketahui Anoor melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Yamin (37) di Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura RT 26, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada, Jumat (8/6/2018) lalu sekitar pukul 02.00 wita.

Adapun Kanit Reskrim Banjarmasin Selatan, Iptu Sisworo, membenarkan telah meringkus pelaku penganiayaan yang beraksi pada Jumat (8/6/2018) lalu sekitar Pukul 02.00 Wita di Gang Gandapura, Jalan Tembus Mantuil.

Menurut Sisworo, mengutip dari saksi, Joni (50) tindak penganiayaan bermula ketika Korban sedang bermain catur di dekat rumahnya dengan warga sekitar, kemudian tiba-tiba saja Korban di hampiri oleh Pelaku yang pada saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras.

“Setelah bertemu Korban, Pelaku meminta uang kepada Korban, namun tidak diberi secara langsung, Yasmin mau memberi uang tapi berjanji besok pagi saja,” ujarnya.

Anoor menolak dan medesak agar uangnya diberikan sekarang, merasa tidak digubris Pelaku marah dan langsung menyerang Yasmin dengan menusukkan senjata tajam ke arah Korban.

“Beruntung serangan Anoor berhasil di tangkis oleh Yamin dengan menggunakan tangan kanan, tapi akibatnya Yamin mengalami luka di bagian pergelangan tangan kanan” terangnya.

Merasa mengalami luka, Yasmin berlari menyelamatkan diri dari Pelaku, atas kejadian itu Korban merasa tidak terima dan merasa terancam jiwanya hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Hingga akhirnya Anoor, warga Gang Gandapura, Jalan Tembus Mantuil teraebut bisa diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. (metro7/ad)