TANJUNG – Petugas Satresnarkoba gabungan dengan Polsek Tanjung, Polsek Murung Pudak dan unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pemuda dengan inisial MRA (22) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di jalan perumahan Loyang Indah, Tanjung, Tabalong, Selasa tadi.

MRA (22) warga jalan perumahan Loyang Indah, Tanjung diamankan saat berada di rumah.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasatresnarkoba Iptu Zaenuri mengatakan bahwa sebelumnya pernah mengendus aktivitas pelaku MRA ini. Namun, gagal dalam penyergapan, bahkan salah satu petugas sempat terluka akibat terjatuh terseret sepeda motor pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan rumah, petugas menemukan 3 pak plastik klip, 1 buah timbangan kecil warna hitam, 2 buah berbagai macam merek, 1 buah plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, 1 buah toples warna ungu dan 2 buah buku catatan warna hitam.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari warga setempat bahwa adanya transaksi narkotika
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi Perumahan Loyang Indah dan mengamankankan MRA.

Selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti yang diletakkan di samping TV di ruang tamu milik tersangka.

MRA (22) mengakui narkotika jenis sabu-sabu merupakan sisa yang sebelumnya dijual dari titipan rekannya inisial DLH yang sekarang berada di Lapas karang Intan Martapura.

Selain berdasarkan informasi masyarakat, petugas memang sudah mengantongi identitas pelaku MRA, terkait dengan perannya sebagai kurir barang haram tersebut.

“Saat ini MRA(22) beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dengan harapan bisa terungkap keterlibatan yang lainnya”, ucap Akp Zaenuri. (metro7/hrd)