TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial RA (30) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong Rabu (27/12/2023) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui P.S Kasi Humas Polres Tabalong, Ipda Joko Sutrisno membenarkan perihal diamankannya pelaku RA terkait dugaan tindak pidana kepemilikan obat-obatan terlarang.

Diamankannya pelaku RA, kata Joko berawal dari adanya laporan masyarakat tentang akan adanya seseorang yang melakukan pengambilan paket yang diduga berisi obat-obatan terlarang di Desa Wirang terebut.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemesan paket yang telah diperiksa petugas tersebut berisi obat warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya.

“Dari pengakuan RA, obat tersebut adalah miliknya yang dipesan secara online dengan harga 500 ribu Rupiah dan rencana akan dijual kembali,” ujar Joko.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana. Pelaku RA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Turut diamankan 2 bungkus plastik bening berisi obat warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan Strip (-) pada sisi lainnya dengan jumlah total 2000 butir, 5 buah botol plastik warna putih, 2 buah kardus warna coklat, 1 buah plastik hitam dan 1 buah Handphone warna Merah,” pungkasnya. ***