AMUNTAI – Polsek Danau Panggang bersama Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melakukan pengungkapan kasus Narkotika sebagaimana dalam pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Rabu (18/03) pukul 16.30 Wita.

Pelaku Muhammad Fadillah alias Fadil (27) warga Desa Gampa Raya, RT. 001, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU. Ia dibekuk anggota kepolisian saat melintas menggunakan sepeda motor di area jalan raya Desa Bitin RT. 05, Kecamatam Danau Panggang, Kabupaten HSU.

“Saat diperiksa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,98 gram berat bersih 0.80 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok,” ujar Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok.

Karena terbukti membawa narkotika, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Danau Panggang guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku besertakan barang bukti kita amankan, karena telah melanggar hukum,” tegas Iptu Momo Jon Rodok. (metro7/mnr)