AMUNTAI – Personil Polsek Alabio di Back Up Unit Buser Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus maling elektronik di SMP 2 Sungai Pandan, HSU, Kamis (30/01/2020) pukul 17.00 Wita.

Untuk mengambil barang-barang elektronik itu, pelaku lebih dulu membobol salah satu kunci pintu ruangan sekolah.

Setelah kunci pintu rusak, si maling dengan leluasa menjarah barang berharga yang ada di ruang sekolah, berupa satu seat Proyektor merek Fokus, satu Kipas angin merek Sekai dan satu buah Kompas.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro mengungkapkan, peristiwa tersebut diketahui pada hari Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wita, oleh seorang guru yang datang untuk mengajar.

Melihat kondisi kunci pintu sudah dalam keadaan rusak, guru itupun langsung mengecek barang-barang diruangan, mengetahui perangkat elektronik ada yang hilang, guru itu kemudian memberitahukan ke Kepala sekolah.

Merasa peralatan milik sekolahnya hilang dibobol maling, Kepsek SMP 2 Sungai Pandan pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alabio.

Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Alabio kemudian melakukan penyelidikan hingga dibekuklah seorang pemuda bernama Boby Sopiyan (21) yang merupakan warga Desa Sungai Sandung, Kecamatan Sungai Pandan, HSU yang diduga sebagi pelaku di Jl. Brigjen Hasan Baseri Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah HSU.

Dari penangkapan Boby polisi mendapati Set Proyektor Merk Fokus, sebuah Kipas angin Sekai dan sebuah Kompas.

“Karena terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP,” tegas Agus Sumitro. (metro7/mnr)