SINGKAWANG, metro7,co.id – Kembali jajaran Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil mengamankan dan mengungkap lima pelaku pencurian rumah kosong dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Singkawang.

Ke-lima tersangka ini masing-masing berinisial,PE, SA, IW, EL, dan SH yang diamankan dilima lokasi yang berbeda.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo, menerangkan para tersangka yang dihadirkan ini masing-masing memiliki peran berbeda.

“Ada yang sebagai pengambil, ada yang turut serta membantu, ada pula sebagai penadah atau penerima hasil kejahatan,” terang AKP Tri Prasetiyo saat konferensi pers, Senin(9/11/2020) siang.

Sedangkan modus para tersangka, kata AKP Tri Prasetiyo hampir semuanya sama, yaitu bongkar rumah kosong, dimana para tersangka terlebih dahulu melakukan pengamatan kondisi rumah dan lingkungan sekitar rumah dan pas pada mereka masuk di malam hari.

“Ketika mereka menilai rumah itu kosong, mereka masuk kedalam rumah itu dengan cara merusak. Dari hasil penyelidikan kami, mereka masih terindikasi dari TKP lain, dalam hal ini masih kami lakukan pengembangan,” terangnya.

Meskipun melakukan kejahatan yang sama, dikatakan Kasat Reskrim, ke-lima tersangka ini bukanlah komplotan maupun kelompok tertentu.

Hasil penangkapan dari tangan para tersangka, Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berapa handphone, TV dan benda berharga lainnya.

Sedangkan para tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Maraknya kasus pencurian bongkar rumah kosong ini, seharusnya meningkatkan kewaspadaan tersendiri bagi masyarakat Kota Singkawang.

Dengan hal ini, AKP Tri Prasetiyo menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat ketika meninggalkan rumah, terlebih dalam keadaan kosong.

“Pastikan rumah terkunci, pastikan pengamanan lebih, apabila ada gembok bisa di gembok, atau gunakan tralis untuk menambah keamanan dari tindakan pencurian,” tukasnya. *