METRO7.CO.ID, PARINGIN – Bukan hanya pelayanan keamanan dan penanganan kasus kejahatan yang menjadi fokos utama Polres Balangan, namun ternyata pelayanan keperluan dokumen administrasi bagi masyarakat juga menjadi hal yang diutamakan.
Buktinya, tahun 2017 ini Polres Balangan telah mengeluarkan sedikitnya 2210 lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibawah Sat Intelkam Polres Balangan. Jumlah tersebut, naik drastic dibanding tahun 2016 lalu, dimana pada periode yang sama, Polres Balangan mengeluarkan 1894 buah SKCK.
Peningkatan permintaan SKCK ini, diakui langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Moh Zomroni melalui Kasat Intel Polres Balangan, AKP Sugeng Rianto kepada Mata Banua beberapa waktu lalu.
Menurut Sugeng, masyarakat yang menajadi para pemohon SKCK untuk keperluan beragam diantaranya untuk melamar kerja, pengurusan berkas (honorer), pendaftaran masuk Polisi dan TNI.
“Keperluan pemohon beragam diantaranya untuk melamar kerja, pendaftaran calon anggota Polisi dan TNI, dan juga pengurusan berkas honorer,”ujarnya.
SKCK ini sendiri, sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
SKCK ini, lanjut Sugeng, adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut, sesuai dengan Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
Terlepas dari itu, menurut dia, meski memasuki akhir tahun, namun kepada masyarakat yang mengajukan pembuatan SKCK, jangan khawatir karena persediaan blangko masih mencukupi.
Lebih lanjut dia menyampaikan, untuk biaya pembuatan SKCK Rp30 ribu yang mana semula hanya Rp10 ribu ini, berdasarkan PP No 60.
“Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK, silahkan datang ke Polres Balangan kita siap melayani dengan sebaik-baiknya,’’ pungkasnya.(Metro7)