JAMBI, metro7.co.id – Tim Satreskrim Polresta Jambi Tekab Rang Kayo Hitam berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti sebanyak 9 unit sepeda motor, pada Selasa (22/12) Malam.

Pelaku yang diamankan yakni, berinisial BN (28) yang berasal Teluk Kembang Jambu kab.Tebo,  ML (45) Jeluti Kab.Batanghari sebagai Penadah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handres mengatakan, 2 pelaku tersebut saat melakukan aksi pencurian pada sabtu (19/12), korban sedang memanaskan motor.

“Korban sempat masuk rumah yang ingin mengambil handphone ketinggalan di kamar, disaat hendak pergi mengajar sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Handres. Kamis, (24/12).

Kemudian, AKP Handres juga menyampaikan, motor yang di miliki korban 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam dengan Nopol BH 3982 PZ, dan total kerugian sebanyak 13.000.000, (Tiga Belas Juta Rupiah).

Lebih lanjut, AKP Handres juga menjelaskan, uang yang di gunakan pelaku tersebut untuk kebutuhan sehari-hari,

“Uang di pakai untuk makan sehari-hari. Sebelumnya sudah pernah di penjara pada tahun 2015 penggelapan 6 ban truck,” tutupnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 362 KUHAPidana Pencurian dan Pasal 480 KUHAPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. ***