KUBURAYA, metro7.co.id – Polsek Sungai Ambawang lakukan pengerebekan perjudian sabung ayam di Dusun Lingga Selatan RT 024 RW 015 Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Rabu (7/10/2020).

Penggrebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian sabung ayam di daerahnya karena tidak menutup kemungkinan bisa menganggu ketertiban warga setempat.

Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Teuku Rivanda saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar pada minggu kemarin kita lakukan penertiban dengan adanya laporan dari masyarakat setempat tentang adanya perjudian sabung ayam di Desa Lingga Kecamatan Sungai Ambawang.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa pemilik Perjudian jenis sabung ayam tersebut adalah saudara Mardewi yang mana lokasinya berada dibelakang rumah mertuanya,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindakan Polsek Sungai Ambawang dalam menyikapi laporan masyarakat tersebut antara lain 1 (satu) buah Lapak perjudian jenis Tongko’ dan Permainan Kartu Ceki dan Remi Bok, 4 (empat) ekor Ayam Sabung, serta 8 (delapan) Unit Sepeda Motor yang diduga milik para pelaku perjudian ayam sabung. Selanjutnya barang bukti dan beberapa pemain diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk dimintai keterangan.***