BARABAI, metro7.co.id – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), meringkus satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (2/4).

Pencidukan dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Sabu yang disita polisi berjumlah 4 paket seberat bruto 1,54 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening.

“Hari itu, kita berhasil tangkap satu orang dan amankan sejumlah barang bukti sabu,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Subagyo.

Penangkapan tersangka tersebut setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Sehingga, mereka bergerak memastikan informasi dan akhirnya menangkap pelaku yang berinisial HT (45).

HT diamankan sekitar pukul 11.30 Wita, di Desa Kambat Utara Rt 5 Rw 3, Kecamatan Pandawan, (tepatnya di rumah yang ditempati pelaku).

“Ada 4 paket sabu seberat 1,54 gram yang kami amankan dari HT,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, satu pak plastik klip bening Zip In dan plastik klip bening C-Tik, serok sedotan putih, selembar tisu putih, selembar kertas putih, plastik kresek hitam serta uang tunai sebesar Rp2.965.000,-.

Para tersangka pun kini telah mendekam di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” pungkasnya.

HT dijerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut, sebab akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Murakata,” tutupnya.*