Tamiang Layang – Akibat kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan, maka hasil yang dikerjakan dari proyek itu tidak memiliki kualitas yang diharapkan. Semestinya, Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang berkepentingan dengan proyek infrastruktur jalan, jembatan, dan bangunan memperketat pengawasan, sehingga hasil pekerjaan kontraktor itu berkualitas sesuai dengan rencana awal dari kesepakatan kerja.
Penilaian tersebut datang dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bartim Ariantho S Muller ST MM, , terkait beberapa hasil proyek yang sudah rusak maupun belum selesai saat tutup tahun anggaran ini. “Saya kira hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan teknis dari Dinas Pekerjaan Umum,” kata Ariantho, ketua komisi yang membidangi pembangunan.
Terkait dengan kerusakan jalan yang baru selesai dibangun, Ariantho menegaskan, tidak ada dalih bagi kontraktornya dengan adanya masa waktu jaminan pekerjaan sekitar tiga bulan. Menurutnya, semestinya masa waktu pekerjaan itu untuk membangun dengan kualitas sebenarnya.
“Ketika baru selesai dibangun sudah rusak, lalu kontraktor berdalih ada waktu masa jaminan terhadap hasil pekerjaan itu, tidak benar ini,” tegas Ariantho.
Karena itu, Ariantho meminta ada tindakan tegas terhadap kontraktor seperti itu dari instansi terkait.Salah satu misalnya, membayar uang proyek sesuai dengan hasil pekerjaan. Bagi proyek yang belum selesai hingga tutup tahun anggaran dan kini masih dikerjakan, instansi terkait diminta untuk menyetop pekerjaan tersebut.
Pasalnya, papar anggota DPRD Kabupaten Bartim yang low profile ini, hal itu nantinya berdampak pada pelaporan keuangan Negara. Tak heran jika dibiarkan, upaya untuk keluar dari opini disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tak bisa terwujud.
Sebelumnya Metro7 menyoroti berbagai proyek infrastruktur. Misalnya pengaspalan jalan di ruas Jl Janah Munsit menuju Kantor Badan Kesbangpolinmas Kabupaten Bartim yang baru selesai diaspal, tapi sudah rusak.
Demikian pula proyek pembangunan aula Kantor Distamben Kabupaten Bartim yang masih dikerjakan, padahal masa kerja sesuai kontrak berakhir pada 8 Desember 2012 tadi. (Metro7/M Jaya)