Kadis Pertambangan Bartim. Muslim Raharjo. SPd. MAP

Tamiang Layang — Pembangunan Aula Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Timur mestinya sudah rampung pada tanggal 8 Desember 2012 lalu. Namun karena ada perubahan teknis pelelangan, pembangunan molor dari jadwal yang ditentukan.
Keterlambatan proyek pembangunan Aula Distamben ini sempat mendapat perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Tamiang Layang. Tapi karena penyebabnya adalah masalah teknis pelelangan maka para penegak hukum dari korp adhyaksa tersebut masih memaklumi dan memberikan toleransi waktu penyelesaian.
“Tahun 2012 ini kami masih memaklumi keterlambatan pengerjaan proyek yang belum selesai. Pasalnya ada transisi dari pelelangan secara manual ke sistem online berupa layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), karena sistem online ini baru di-launching-kan di Kabupaten Bartim,” kata PPID Kejari Tamiang Layang, Dinar Kripsiaji SH.
Kasi Intel Kejari Tamiang Layang ini juga menegaskan tahun depan pelaksanaan proyek tidak ada yang belum rampung hingga tutup tahun, kecuali proyek yang bersifat multiyears atau terjadi forje major. “Tentunya LPSE sudah berjalan, kalau tahun lalu baru dimulai beberapa bulan sebelum tutup tahun anggaran oleh karena itu tidak ada lagi alasan untuk molor, apalagi pekerjaan proyek itu sampai belum selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Distamben Kabupaten Bartim Muslim Raharjo. SPd. MAP  ketika ditemui Metro7, baru-baru tadi, mengatakan keterlambatan pekerjaan pembangunan aula tersebut disebabkan oleh keadaan alam yang tidak mendukung dan keterlambatan datangnya material sehingga menyita waktu terlalu lama. Sedangkan pekerjaan baru dimulai saat mendekati tutup tahun anggaran. Oleh karena itu sesuai dengan Kepres Nomor 70 tahun 2012, waktu pekerjaan yang semula pada tanggal 8 Desember 2012 dan diperpanjang 50 hari kalender.
“Sehingga dengan adanya perpanjangan waktu yang diberikan kepada kontraktor, maka dinas akan memberikan surat kesepakatan dan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas yang diberikan. Namun sebaliknya jika kontraktor tidak sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, maka penyelesaian pekerjaan akan digantikan kepada kontraktor lain,” ungkap Muslim.
Ia mengharapkan pihak kontraktor agar menggunakan waktu yang diberikan dengan sebaik mungkin sehingga pengerjaannya bisa diselesaikan tepat waktu dengan hasil yang sesuai ketentuan dalam kontrak.
Sekedar diketahui, pembangunan Aula Distamben Kabupaten Bartim dikerjakan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada tahun anggaran 2011, tahap kedua pada tahun anggaran 2012 dan tahap penyelesaian pada tahun anggaran 2013. Dananya berasal dari APBD Kabupaten Bartim. Metro7/Ali