TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial MS (23) warga Desa Pampanan, Kecamatan Pugaan harus berurusan dengan polisi karena melakukan pemukulan kepada mantan pacarnya.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tabalong, dirumahnya, Minggu (18/4).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya MS terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya kepada seorang korban berinisial SN (20) warga Desa Telaga Itar, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Jumat 1 Maret 2024 malam

Joko menerangkan bahwa, pelaku memiliki hutang kepada korban dan ingin membayar hutang tersebut, lalu pelaku mengajak korban bertemu didepan sebuah Sekolah Dasar di Kecamatan Pugaan.

Dalam pertemuan, pelaku membawa surat perjanjian dan meminta tanda tangan kepada korban bahwa hutang piutang antara keduanya telah selesai.

Pelaku kemudian menyampaikan kepada korban agar tidak mengganggu hubungan pelaku dengan pacar barunya.

“Namun kemudian terjadi percekcokan hingga berujung penganiayaan kepada si korban,”terang Joko.

Dilanjutkannya, korban emosi karena ucapan pacar pelaku dengan menyebut bahwa korban adalah wanita murahan.

Lalu korban mendorong pelaku dan pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga mengenai bagian hidung dan bibir korban sampai mengalami luka lebam.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku MS ke polisi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti berupa 1 lemabr KTP atas nama pelaku MS dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum,” tandas Joko