TANGGAMUS, metro7.co.id – (DPO) pembobolan kotak amal milik Masjid Nurul Huda Pekon Tanjung Siom Kecamatan Limau, Tanggamus, diamankan Polsek Limau Polres Tanggamus Lampung, Rabu (19/08/2020).

SA (17) warga Kecamatan Limau, mencuri uang kotak amal masjid sebesar Rp 1,7 juta pada 13 Mei 2019 lalu, bersama rekannya Rohman Apandi (26) yang telah ditangkap terlebih dahulu.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi bahwa tersangka pulang dari Provinsi DKI Jakarta menggunakan mobil Travel dan beristirahat di rumah keluarganya di Desa Way Harong Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

Pencurian dilakukan tersangka bersama rekannya pada Minggu, 12 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di Masjid Nurul Huda Pekon Tanjung Siom Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, dengan cara masuk ke masjid merusak kunci dan membawa kotak amal serta membongkarnya menggunakan linggis.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Limau Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Namun penyidikanya mengacu UU Peradilan Anak,” tegasnya. *