TANJUNG, metro7.co.id – Tak jera, seorang residivis kasus narkoba berinisial AF (47) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong kedapatan miliki sabu dirumahnya, kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Jumat (3/5) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankanya pelaku AF dikediamannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Joko menerangkan, AF sudah dua kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama.

“AF dilaporkan warga sekitar yang resah dengan perbuatan pelaku yang diduga sering bertransaksi narkoba,” ungkap Joko.

Ditambahkannya petugas merespon dengan melakukan penyelidikan, saat penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti di rumah tersangka.

“Barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotikan jenis sabu-sabu, disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan di bawah meja kompor dan diakui oleh AF barang tersebut adalah miliknya,” terang Joko.

Saat ini pelaku AF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, lanjut Joko, turut disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,6 gram.