Keputusan Panitia Pengawas Pemilu  DKI Jakarta menyebutkan, ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, 29 Juli 2012 lalu, tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pemilukada DKI tahun 2012.

“Panwaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa dugaan pelanggaran Pemilukada terkait isu SARA yang dilakukan oleh H. Rhoma Irama secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada,” kata Ketua Panwaslu Ramdansyah. Atas keputusan ini, Panwaslu dengan kewenangannya berhak melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan terhadap kasus ceramah Rhoma Irama. “Dan tidak melanjutkan ke pihak Kepolisian,” tandasnya.

Rhoma Irama sendiri sebelumnya telah menjelaskan duduk perkara ceramahnya, bahwa jika seorang muslim memilih pemimpin yang bukan sesama muslim maka akan menjadi musuh Allah.

Rhoma menegaskan posisinya saat itu bukanlah sebagai tim kampanye pasangan Foke-Nara. Ia berada di tengah jemaah saat itu sebagai seorang mubaligh yang memberikan ceramah kepada para jamaahnya.

Rhoma merasa isi ceramahnya tersebut sesuai kondisi Jakarta saat ini yang sedang menjalankan tahapan Pemilukada DKI.

“Semua ulama wajib menyampaikan sesuai dengan situasi dan kondisi. Karena kondisinya Pemilu, jadi pesan-pesan tentang memilih pemimpin ya wajar saja dibicarakan dan harus disampaikan,” katanya. vivanews