SIMALUNGUN, metro7.co.id – Sebuah rumah di Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun digrebek oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun.

Rumah tersebut dilaporkan kerap menjadi tempat transaksi peredaran narkoba. Dari sana (TKP) Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka pemilik narkoba bernama Irwansyah alias Iwan (24) warga setempat, Kamis (12/11/2020)

Dari tersangaka Polisi berhasil amankan Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram,satu kaca pyrex dan satu unit HP Nokia warna Hitam.

Kassubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap Irwansyah alias Iwan tersebut.

Dijelaskannya, tersangka dan barang bukti diamankan setelah pihak Polres Simalungun menerima laporan warga melalui Aplikasi Horas Paten dan selanjutnya dilakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan atas laporan itu, tersangka diamankan saat duduk di dapur rumahnya,”kata Lukman

Selanjutnya Tim Opsnal menanyakan Iwan dari mana memperoleh narkotika itu dan didapat pengakuan dari tersangka bahwa sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Lima Puluh Batu Bara.

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun yang tidak ingin buruannya lepas, langsung menuju lokasi yang disebutkan Iwan.

“Sekitar pukul 18.00 WIB Yudi diketahui berada di Simpang Tiga Limapuluh, Taman Segitiga, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan langsung diamankan,” imbuh Lukman mengakhiri. *