SEKADAU, metro7.co.id – Seorang pria berinisial DP (19) harus berurusan dengan polisi dan kini mendekam di Rutan Mapolres Sekadau lantaran melakukan penganiayaan terhadap A (24) yang merupakan pacarnya.

Kapolres Sekadau melalui Kapolsek Sekadau Hilir Iptu Kuswiyanto mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi, Rabu (12/10) sekitar pukul 11.00 Wib di kos korban di Jalan Tamtama, Diesa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Sekitar pukul 18.30 Wib, ayah korban baru mendapat informasi kalau anaknya dipukuli oleh pelaku di rumah kos korban,” kata Kapolsek, Jumat (14/10).

Keesokan harinya, Kamis (13/10), ayah korban langsung berangkat ke Sekadau untuk melihat kondisi anaknya. Saat bertemu, korban mengatakan dirinya telah dipukuli pelaku menggunakan tangan, botol kecap, dan sendok makan pada bagian mulut, pipi serta leher.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di leher dan mulutnya. Bahkan, korban tidak dapat makan karena mulutnya ditusuk menggunakan botol.

“Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sekadau Hilir,” ucap Kapolsek.

Terjadinya peristiwa tersebut diduga karena faktor cemburu lantaran pelaku merasa curiga korban telah berselingkuh dengan lelaki lain sehingga membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan.

“Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu satu botol kecap dan sendok makan. Terhadap Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.