BARABAI – Pelaku kasus perkelahian di Jalan Kamasan, Kelurahan Barabai Darat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Satuan Reskrim Polres HST berhasil amankan seorang pelaku yang berinisial YH.

Hal itu sepeti yang diungkapkan oleh, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengatakan, bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perkelahian tersebut terjadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 23.00 Wita, tepatnya di pinggiran jalan umum.

Kejadian pada malam itu bermula ketika pelapor (orang tua korban) mendapat kabar bahwa anak kandungnya yang berusia 17 tahunnya telah di aniyaya oleh seseorang, sekitar jam 22.30 Wita.

Kemudian, pelapor mencari keberadaan anaknya dan dibawa ke Polres HST. Dimana menurut cerita dari anaknya, bahwa waktu itu korban bersama teman-temannya datang ke TKP karena dia ajak temannya untuk menemui seseorang.

Namun, ketika sampai di TKP. Terjadilah perkelahian.

Pada saat korban mau meninggalkan TKP, korban di pukul oleh seseorang yang korban kenal yaitu YH mengenai pelipis mata kiri.

Namun sesampai di TKP, terjadi perkelahian dan pada saat korban mau meninggalkan TKP, korban di pukul oleh seseorang yang korban kenal yaitu YH mengenai pelipis mata kiri.

Kapolres HST mengimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan Proses Hukum kepada Polres HST. (metro7/sin)