TANJUNG – Sat Resnarkoba Telah Melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, Kamis 22 April 20202.

Informasi didapat wartawan, diduga pelaku Husnul Hakim alias HK 35 tahun, warga Desa Solan Jaro Tabalong, bekerja sebagai buruh.

Setelah anggota Satresnarkoba polres Tabalong mendapatkan informasi tentang adanya seseorang akan membawa narkotika jenis sabu – sabu dari Desa Solan menuju kota Tanjung dengan ciri – ciri yang sudah diketahui pada pukul 12.00 wita.

Kemudian sekitar sejam kemudian seseorang melihat seseorang dengan ciri – ciri yang telah diketahui sebelumnya melintas di Desa Solan, Jaro Tabalong. Kemudian langsung diamankan dan mengaku bernama Husnul Hakim.

Pada saat diamankan ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi sabuk bening diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,30 gram yang digenggam di tangan sebelah kanan.

Dari hasil introgasi HK mengaku membeli narkotika jenis Sabu – sabu tersebut dari rekannya yang berinisial AMN, yang merupakan warga Desa Solan, Jaro Tabalong.

Guna penyelidikan lebih lanjut HK beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong. (metro7/lim)