PESAWARAN, metro7.co.id – Satres Narkoba Pesawaran berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda, Kamis (10/09/2020).

Kedua tersangka tersebut masing masing atas nama TA (39) warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau Pesawaran, dan RA (22) warga Desa Bunut, Kecamatan Padang Cermin.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan jika kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penggunaan narkoba jenis sabu. 

“Kedua tersangka kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang sering dijadikan transaksi narkoba,” katanya.

Dari kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti sabu masing-masing seberat 0,19 gr dan 0,22 gr. 

Keduanya terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***