TANJUNG – Penyalahgunaan narkoba seperti tak pernah usai di Bumi Sarabakawa. Seperti pada Senin tadi, pihak Polres Tabalong kembali membekuk warga Desa Kasiau bernama I Nyoman Hendra Rama (33) yang tertangkap basah memiliki empat paket sabu-sabu dengan berat 1,38 gram yang disimpan di dalam kamar pelaku.

“Saya terpaksa jualan ini pak karena sudah tidak kerja lagi,” aku I Nyoman Hendra Rama saat diintrogasi anggota atas kepemilikan barang haram jenis sabu.

Ayah tiga anak ini juga mengatakan pasar utama dia adalah supir supir dum truc yang ada di Tabalong terutama yang beroprasi di perusahaan PT Conch di Desa Seradang.

Informasi didapat, penangkapan penyalahgunaan Narkotika Golongan I disebuah rumah di Desa Kasiau Rt 04 Murung Pudak ini atas informasi masyarakat yang curiga atas seringnya para sopir truc yang singgah membeli sesuatu di tempat tersangka I Nyoman.

Selain menjual barang haram tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba jugs mendapat informasi bahwa dirumah tersangka I Nyoman juga sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu oleh pelaku dan rekan – rekannya.

Atas laporan tersebut Unit Narkoba Polres Tabalong juga melakukan pengembangan informasi dan melakukan penangkapan atas pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono SIk melalui Kabag Humas Ibnu Subroto membenarkan penangkapan tersangka penggrebekan yang dipimpin langsung Iptu Zaenuri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pihaknya langsung melakukan penangkapan tersangka I Nyoman, dan pada saat dilakukan penggeledahan dikamarnya atau tepatnya didalam lemari ditemukan serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam tutup lampu terbuat dari plastik warna putih.

Dari hasil keterangan yang didapat pihak Polres saat mengintrogasi tersangka, barang berupa sabu-sabu tersebut didapat dari orang yang tidak dikenalnya dengan cara transfer uang, dan barang berupa sabu-sabu tersebut ditaruh disuatu tempat.

“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” kamarnya.

Kini I Nyoman hanya pasrah mempertanggung jawabkan perbuatannya dan meninggalkan tiga anak dan satu isteri yang sedang hamil tua untuk waktu yang lama.

Tersangka I Nyoman juga dikenakan pasal 112 ayat 1, dimana disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (metro7/reza)