NIAS SELATAN, metro7.co.id – Aparat dari Satreskrim Polres Nias Selatan, Sumatera Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bais Baru, Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan di halaman Mako polres Nias Selatan dalam situasi aman dan terkendali. Senin, (29/06/2020) sekira Pukul 12.00 Wib.

Diketahui ada sebanyak 25 adegan rekontruksi peran para tersangka yang dilakukan berinisial MD alias Cap (33), Aldi Evanda alias Aldi (20) dan Azriman Caniago (38) dengan masing masing memakai baju tahanan berwarna orange.

Sebelumnya, korban pembunuhan sadis tersebut berinisial MC alias Radial (70) berjenis kelamin perempuan Warga Desa Bais Baru, Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan pada tanggal (24/05/2020) yang lalu.

Motif Ketiga para tersangka hanya ingin melakukan pencurian terhadap perhiasan milik korban. Namun, dikarenakan para tersangka telah ketahuan oleh korban maka tersangkapun melakukan pembunuhan terhadap diri korban.

Para tersangka telah berencana melakukan pencurian perhiasan korban pada tanggal (23/05/2020) sekira 03:00 Wib. Dan para tersangka melakukan aksinya dengan merusakan dinding bagian belakang rumah korban. Kemudian para tersangka masuk didalam rumah korban tersebut.

Selain itu, pada adegan yang ke-10 Korban terbangun dikarenakan mendengarkan langkah kaki tersangka saat mendekati korban. Dan korban langsung menghidupkan lampu maka tersangka riman langsung menyekap mulut dan menjatuhkan kelantai dengan membanting kepala korban secara berulang-ulang kali karena korban berusaha melepaskan sepakan.

Kemudian, kedua tersangka lainnya langsung memegang kaki dan tangan korban. Dan setelah Korban tidak berdaya lagi maka riman langsung mengambil perhiasan yang ada di badan korban. Setelah itu, para tersangka langsung meninggalkan rumah tersebut.

Atas terjadinya dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana.

Dalam kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan IPTU Iskandar Ginting, S.H., dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan serta Pengacara dari para pelaku.