KOTABARU, metro7.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru membekuk lima orang tersangka terkait kasus narkoba.

Kelima orang ini ditangkap pada hari yang sama. Polisi menangkap pelaku inisial MD (39), warga Dirgahayu, Pulau Laut Utara, pada Senin (2/10), sekitar pukul 18.40 wita

Ia diamankan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Saat ditangkap MD berada di rumahnya di jalan Kenanga Dirgahayu.

“Sedang duduk dalam kamar. Digeledah kamarnya, anggota menemukan dua paket sabu seberat 1,12 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Peby Supriyadi, Jumat (6/10).

Dilakukan pengembangan, kemudian polisi pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wita di jalan Raya Stagen, Sungai Taib, kembali mengamankan pelaku inisial DR (46).

Ternyata sabu yang didapatkan MD dibagi dua kepada tersangka DR. Polisi menemukan 2 paket sabu seberat 1,78 gram disimpan di kamar rumah DR.

Sedangkan 3 tersangka lainnya lanjut Peby, yang ditangkap bersamaan pada pukul 18.40 wita adalah, yakni RD (23), warga Megasari, S (45) warga Langkang Baru dan I (41) warga Semayap

“Ketiganya tertangkap saat asik pesta sabu sabu di sebuah rumah, jalan Demanglehman, Dirgahayu,” ujarnya

Pengungkapan ketiga pelaku atas informasi warga bahwa sebelumnya ada transaksi di rumah MD di jalan Kenanga.

“Satu klip masih tersisa sabu 0,24 gram dan 0,04 gram. Juga pipet kaca masih ada sabu di temukan di TKP,” bebernya. ***