AMUNTAI – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali melaksanakan Program Inovasi Polres HSU, yakni HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba).

Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan warga Desa Palimbang Sari, Kecamatan Haur Gading, HSU.

Keduanya bernama, Ahmad Syapi’i alias Pi’i (24) dan Abdul Rahman alias Tampi (41) dibekuk petugas dipinggir Jalan Desa Palimbang Sari, pada hari Rabu, 09 April, tahun 2020 sekira pukul 19.00 Wita.

“Ketika petugas datang dan mau melaksanakan pemeriksaan, Syapi’i, sempat mau menghilangkan barang bukti, dengan cara melemparnya,” ujar Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi.

Saat diambil dan dicek, anggota mendapati barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.31 gram berat bersih 0.16 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua buah Handphone, satu unit motor Mio Soul, beserta STNK dan uang tunai sebesar Rp. 900.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku dan barang buktinya dibawa ka Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Siswadi.(metro7/mnr)