KOTABARU – Sebanyak 24 orang karyawan perkebunan sawit Minamas Grup area Cantung, Kelumpang Hulu, Kotabaru bisa bernafas lega.

Pasalnya pemecatan ( PHK) dan mutasi terhadap mereka urung dilakukan.

“Kemarin 24 karyawan disana di PHK dan mutasi, jadi hari ini saya diminta mendampingi di tingkat Muspika,” kata ketua Federasi Serikat Pekerja Minamas Grup Kotabaru Rabbiansyah, Rabu (16/1).

Tadi tambah Robby, setelah dimediasi pihak perusahaan, memutuskan membatalkan PHK dan Mutasi kepada 24 karyawan tersebut dengan alasan kesalahan proses sebelumnya.

” Intinya mereka membatalkan poin pemecatan, sebelum rapat poin itu sudahsudah dibatalkan,” kata Roby.

Mediasi diadakan di kantor Kecamatan Kelumpang Hulu dihadiri unsur Muspika, Camat, Danramil Kapolsek dan perwakilan PKS.

Sekedar diketahui Federasi Serikat Pekerja Minamas Grup selalu aktif dalam membantu para pekerja untuk mendapatkan hak – haknya. (metro7/sy)