TANJUNG, metro7.co.id – Seorang Pria berinisial BD (40) warga Desa Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, karena kedapatan menyimpan sabu seberat 1,19 Gram dalam bungkus kotak rokok di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kamis (7/01) malam.

Kapolres Tabalong AKBP M.Muchdori S.I.K.,CFrA melalui AKP H Ibnu Subroto Kasubbag Humas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan seorang pria tersebut.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba, selanjutnya Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Zaenuri, SH Kasat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan ke TKP di Sekitar Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak,” beber Ibnu.

Dilanjutkannya, saat penyelidikan petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan di pinggir jalan dan kemudian langsung menangkap untuk diperiksa, dan setelah digeledah ternyata pria tersebut menyimpan sabu dalam kotak rokok.

Pelaku mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang berinisial IB yang berdomisili di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan akan diserahkan kepada IFN warga Tanjung Kabupaten Tabalong.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan menajalani pemeriksaan, sementara IB dan IFN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabalong,” pungkas Ibnu. ***