TANJUNG, metro7.co.id – Berawal dari informasi adanya keributan disebuah rumah kontrakan di Jalan Trans Kalsel – Kaltim, Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial YA (42) warga Jalan Jend. Basuki Rahmat, Tanjung, setelah terlihat oleh petugas membuang kotak rokok ke tanah yang ternyata berisi 2 paket serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,51 gram. Selasa (29/09).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (30/09) membenarkan bahwa Akp Zaenuri, SH Kasatresnarkoba Polres Tabalong bersama anggotanya berhasil menangkap pria inisial YA(42), warga Kecamatan Tanjung diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kontrakannya.

Dari penangkapan tersebut Petugas menyita barang bukti 2 paket diduga sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,23 gram dan 0,28 gram, 1 kotak rokok tempat menyimpan sabu serta 1 unit Handphone.

“Melihat pelaku membuang benda mencurigakan, respon petugas dilapangan langsung bereaksi memeriksa isi kotak rokok tersebut dan setelah diperiksa berisi narkoba jenis Sabu-sabu. Pelaku segera kita amankan dan ia tak berkutik dan mengakui kepemilikan narkotika tersebut”, terang Kapolres. *