SANGGAU, Metro7.co.id – Seorang warga Dusun Serambai, Desa Tjg Merpati Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau berinisial AH (54) ditangkap polisi karena simpan sabu di rumah.

AH tak berkutik setelah Tim Reserse Narkotika Polres Sanggau menggeledah dan menemukan barang bukti sabu di dalam rumahnya, sekitar pukul 16.30 Wib, Senin (24/1).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sambiring menjelaskan kronologis penangkapan AH di rumahnya.

Menurutnya Kasat Narkoba AKP Donny Sambiring, setelah dilakukan lidik, Senin (24/1) sekitar pukul 16.30 Wib petugas kepolisian Reserse Narkotika Polres Sanggau berhasil mengamankan satu orang laki–laki yang berinisial AH Alias MD di rumahnya Dusun Serambai Desa Tj Merpati, Kecamatan Kembayan.

“MH pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut tak berkutik, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, sendok sabu plastik, sebundel plastik bening berklip, satu set bong dan uang Rp490 ribu,” ungkapnya kepada Metro7, Rabu (26/1).

“Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.