SIMALUNGUN, metro7.co.id – Hendra Syahputra alias Hendra (24) warga Aman Sari Barat Lingkungan II Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat dijemput paksa oleh Unit Satuan Reskrim Polsek Serbelawan, Selasa (17/11) siang.

Hendra (24) dijemput Polisi atas dasar pengaduan Agus Salim Sinaga (55) warga Aman Sari Barat Lingkungan II Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Dengan Laporan Polisi Nomor LP/112/XI/2020/SU/SIMAL/SEK-Serbelawan tertanggal 16 November 2020.

Kapolsek Serbelawan IPTU Abdulah Yunus Siregar membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut penuturan Iptu Abdullah Yunus, walnya Agus Salim Sinaga (korban) melaporkan kejadian pencurian tersebut dimana satu ekor anak lembu betina miliknya dari areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Kebun Dolok Ilir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun hilang.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan segera mendatangi rumah korban (pelapor) yang kemudian korban membuat Laporan Polisi secara resmi.

Menindak lanjut Laporan Polisi oleh korban Agus Salim Sinaga, Tim Opsnal
melakukan penyelidikan untuk mengendus keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengetahui ciri ciri pelaku dan berhasil mengamankan seorang pria terduga tersangka yang mengaku sebagai Hendra Syahputra alias Hendra

Pria ini diintrogasi dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian Tiga (3) ekor anak lembu yang salah satunya milik korban Agus Salim Sinaga

Atas pengakuan terduga tersangka dan berdasarkan laporan polisi atas hilangnya dua anak lembu lainnya, Unit Reskrim Polsek Serbelawan kemudian melakukan pengembangan dan memburu terduga penadah 2 ekor anak lembu yang telah diketahui identitasnya.

“Selanjutnya terduga tersangka Hendra Syahputra alias Hendra berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu (1) ekor anak lembu betina,
satu (1) unit truk Colt Diesel dan seutas tali, di bawa ke Mapolsek Serbelawan untuk peneriksaan lanjut guna proses hukum berlaku,” ujar Iptu Abdullah Yunus Siregar mengakhiri. *