METRO7.CO.ID, Paringin – Satuan Resnarkoba Polres Balangan meringkus seorang warga Amuntai, karena diduga memasok obat daftar G jenis THD ke wilayah Balangan.
Terduga pelaku yang merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah H. AG (56), warga Tambalangan Kecamatan Amuntai Tengah tersebut, dibekuk petugas di sebuah toko obat di Kecamatan Amuntai Tengah, Jum’at (29/12/2017).
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni membenarkan atas penangkapan tersebut.
Melalui Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Suherman, Kapolres mengungkapkan, penangkapan bandar obat daftar G ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang pria berinisial HF (28) dan RF (24) pada Kamis (28/12/2017), dimana mereka berdua ini kedapatan membawa obat daftar G jenis THD.
“Kedua pelaku ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres Balangan yang sedang melaksanakan razia di Desa Layap Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Saat itu salah seorang di antaranya kedapatan membawa obat jenis THD yang dibungkus plastik berjumlah 451 Butir,” ujarnya.
Dari temuan tersebut, kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan dan diserahkan ke Satuan Narkoba.
Dari keterangan HF, menurut Suherman, anggota Polres Balangan dan Polres HSU menggeledah toko obat yang dimaksud. Polisi menemukan 1.260 butir obat Jenis THD yang dibungkus dalam kantong plastik kecil/klip masing-masing berisi 10 butir di toko obat tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut dan dia akan dikenakan pasal pelanggaran praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009. Tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Metro7)