TANJUNG – Keluar masuk penjara dengan kasus yang sama tak membuat Aliansyah atau Ali 40 tahun jera. Kini Ali kembali tertangkap Anggota Polsek Murung Pudak yang diback up anggota Opsnal Res Narkoba Polres Tabalong pada Sabtu tadi.

Ali tertangkap secara tidak sengaja, penangkapan itupun dipimpin oleh Kapolsek Murung Pudak IPTU.P.Seregar SH.

Dimana awalnya anggota berniat melakukan penangkapan atas laporan adanya perjudian jenis dadu di desa kasiau Rt 002 Kecamatan Murung Pudak.

Kedatangan anggota polsek yang langsung menggrebek arena judi dadu membuat pemasang dan bandar lari tunggang langgang terbirit – birit.

Apes bagi Ali, karna ia tak secepat yang lain dalam berlari hingga langsung tertangkap anggota kepolisian.

Anggota pun curiga dengan gelagat Ali, dan langsung mengintrogasi, karena saat di tangkap ali masih dalam pengaruh narkoba.

Anggota Polsek Murung Pudak pun langsung berko’ordinasi dengan unit narkoba. Ali pun langsung dibawa ke rumah nya untuj dilakukan penggeledahan.

Selanjuntnya sekitar pukul 22.00 wita dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh Kepala Desa Kasiau dan ditemukan didalam kamar tersangka disamping lemari baju, satu buah tas kecil terbuat dari kulit warna coklat.

Polisi pun langsung memeriksa di dalam tas tersebut dan ditemukan satu paket plastik klip kecil yang berisi serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kemudian dalam tas tersebut petugas juga menemukan satu buah bong yang terbuat dari botol kaca yang terakit dengan sedotan plastik.

Selanjutnya Ali dan barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasubbaghumas H. Ibnu Subroto membenarkan petugas Polsek Murung Pudak dan Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap tersangka Ali yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Kasiau pada Sabtu malam.

“Yang bersangkutan juga pernah kami tangkap pada 2016 lalu,” katanya (metro7/reza)