AMUNTAI – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka HT (65) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, Rabu (16/10/2019) pukul 14.00 Wita.

Pelimpahan berkas tahap dua kasus pembakaran lahan di Amuntai itu dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Pelimpahan sudah kita lakukan dan dinyatakan lengkap,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin saat ditemui wartawan.

Perlu diketahui, HT melakukan pembakaran lahan pada 16 September 2019 pukul 16.30 Wita, di Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU pada saat Tim Satgas Karhutla melaksanakan Patroli diwilayah rawan kebakaran lahan di Desa Pasar Senin.

Pada saat itu, Polri, TNI, BPBD yang tergabung dalam Satgas Karhutla melihat pelaku saat sedang membersihkan lahan miliknya dengan cara dibakar.

Kemudian pelaku didata identitasnya dan diambil korek api yang dipergunakan pelaku untuk membakar hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan.(metro7/mnr)