LAMPUNG TENGAH, metro7.co.id – Polsek Terusan Nunyai Lampung Tengah menerima laporan call center 110, berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan 110 tersebut, anggota Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan DS (19), warga Kampung Gunung agung Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka DS (19), warga Kampung Gunungagung Kecamatan Terusan Nunyai pada Senin (19/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kita dapat informasi dari layanan pengaduan 110 ada peredaran narkoba, tim langsung melakukan penyelidikan. Tim melakukan pengintaian dan ternyata benar sesuai informasi,kita berhasil menangkap tersangka,” ujar Iptu Santoso.

Ia menyebutkan, dalam penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 20 paket kecil seberat 3,05 gram. Selain itu juga ditemukan dua bungkus plastik klip kosong beserta uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 2 lembar.

“Saat ini tersangka sudah diamakan di Polsek Terusan Nunyai untuk dilakukan penyelidikan dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.*