SIANTAR, metro7.co.id – Penggeledahan sebuah rumah permanen yang bertepatan di Jalan Sumber Jaya Gang Kamboja Kecamatan Siantar Martoba, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dari dalam rumah kontrakan milik pelaku.

Penggeledahan itu terkait kasus yang menimpa AR (15) dara belia yang dijajakan oleh kekasihnya kepada lelaki hidung belang lewat aplikasi MiChat dengan bandrol harga Rp 300 ribu.

Kasus Human Trafficking itu saat ini sedang di tangani oleh Satua Reskrim UPPA (Unit Perlindungan Dan Anak), Resort Polres Pematang Siantar

Untuk mengungkapkan kasus tersebut polisi menggeledah rumah Kontrakan pelaku. Selasa (08/09/2020) sekira pukul 12.00 Wib, dari hasil penggeledahan Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa.

Sebilah parang Panjangan dari ruangan rumah bagian depan dan sebilah pisau sangkur. Seterusnya dari dalam kamar tidur pelaku dan korban, polisi mengamankan bedak, celana dalam, serta bra korban.

Seterusnya dari kamar mandi polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan celana pendek.

Sementara itu Suki (50) selaku Ketua RT 003 saat diwawacarai wartawan menyebut awalnya warga setempat tidak merasa curiga dengan pelaku dan korban. “Untuk kecurigaan warga setempat belum ada sampai kepada saya,” ujar Suki.

Lebih lanjut, Suki juga mengatakan pelaku dan korban mengontak rumah tersebut dengan seharga Rp 700 ribu rupiah.

“Baru-barunya orang itu disini,” tambah Suki mengakhiri.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penggeledahan tersebut. AKP Edi menyebut penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti demi kelanjutan kasus yang menimpa korban. ***