KOTABARU, metro7.co.id – Seorang perempuan inisial GA (21) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kotabaru.

Warga Jalan Agus Salim, Kotabaru Tengah ini ditangkap, tersandung kasus narkoba.

“Pada Sabtu (3/6), sekira jam 02.20 Wita Polres Kotabaru telah melakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan karena memiliki sabu-sabu,” kata Kasatnarkoba Polres Kotabaru AKP Nur Alam.

Berhasil tertangkapnya pelaku berkat kicauan pelaku SRR yang sebelumnya sudah diringkus jajaran Satnarkoba.

Dari keterangan SRR, ia mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari GA.

“GA kita tangkap di rumahnya yang beralamat di jalan Aguas Salim,” katanya

Nur Alam menambahkan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tepatnya dalam kamar ditemukan barang bukti berupa 67 paket klip kecil narkotika jenis sabu, seberat kotor 14,86 gram

Dan 2 paket klip besar sabu seberat 5,23 gram. Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***