BARABAI, metro7.co.id – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya berhasil ungkap kasus pembunuhan di Desa Awang Baru Rt 04 Rw 02, Kecamatan Batang Alai Utara (Batara), Kabupaten HST, kemaren.

Pembunuhan ini sempat membuat warga di Desa Awang Baru geger, karena seorang anak yang telah tega tusuk ayahnya sendiri.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini mengatakan, bahwa tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Motif dari pembunuhan tersebut diduga karena pelaku berinisial MY (30) minta uang Rp1 juta untuk beli velg sepeda motor, namun tidak dikasih, sehingga emosi terhadap korban,” kata Husaini.

Bermula, pada Sabtu, (18/7) sekitar pukul 06.30 Wita. Pada saat itu pelapor atau istri korban mencari suaminya di rumah, namun tidak temukan di kamar.

Istrinya melihat banyak darah berceceran di dalam rumah, setelahnya dia temukan suaminya di kamar gudang dalam keadaan luka dan dipegang badannya sudah dingin tidak bernyawa lagi.

“Kemudian korban keluar dari rumah minta tolong dengan warga sekitar untuk hubungi anggota Polsek sekitar,” ucap Husaini.

Setelah polisi datang, pelaku yang masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian rumahnya sendiri itu langsung diamankan, dan ditemukan barang bukti sebilah pisau yang dibuang di bawah pohon asam dengan jarak 30 m dari rumah korban.

“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan dan mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Batara dan menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Polisi amankan barbuk berupa, sebilah pisau penusuk lengkap dengan kompang kayu coklat, selembar kaos biru, dan selembar sarung motif kotak-kotak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada anggota yang telah bekerja sehingga pelaku cepat diamankan,” katanya.

Kapolres HST juga mengungkapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau kepada keluarga korban untuk mempercayakan Proses Hukum kepada Polres HST.

Tersangka dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP, dan diancam penjara paling lama 15 tahun. ***