TANJUNG – Tiga aparat desa telah dikonfirmasi telah melakukan dugaan mark up (meninggikan) harga beli bendera yang rencananya akan di gunakan untuk kebutuhan desa Pamarangan Kiwa.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa setempat, Basuki Rahmat, Jumat (17/4/20202). Dimana aparat desa yang diduga terkonfirmasi melakukan mark up ada tiga yakni sekdes, kaur umum dan bagiab pelayanan.

Informasi didapat, ketiga aparat desa telah diundang ke Pelsek Tanjung untuk dilakukannya penyidikan, lalu dilakukanlah acara klarifikasi di kantor desa setempat pada Senin 13 April lalu.

Saat klarifikasi di Polsek Tanjung, ketiganya mengembalikan uang yang sejumlah Rp 3.600.000,- serta yang bersangkutan diberikan surat peringatan (SP).

“Dari kejadian ini tidak ada temuan fiktif, semua benda yang dibeli lengkap, yang dilakukan tiga orang ini cuma berupa mark up harga, tetapi pada rapat sekaligus klarifikasi Senin lalu semua dana yang di mark up sudah dikembalikan. Kami juga memberikan SP dan permasalahannya sudah selesai,” ujar Rahmat.

Sementara dari informasi yang didapat wartawan, sebagian masyarakat bersikukuh ingin memberhentikan tiga orang aparat desa yang bersangkutan dari jabatannya.

“Banyak proyek yang masyarakat lihat tidak sesuai sepanjang 2018 & 2019 kemarin, kami hanya tak ingin kejadian ini terulang kembali dan merugikan masyarakat desa,” ujar M Arsyad salah satu warga setempat.

Hal inipun ditanggapi langsung oleh Polsek Tanjung bahwasanya pemberhentian aparat desa harus bertahap dan ada mekanismenya sesuai undang – undang dan pasal yang berlaku.

Dimana setelah usai rapat dan klarifikasi serta pemberian SP, pihak desa harus berkoordinasi dengan kecamatan dan harus menunggu sekitar 14 hari untuk kecamatan mengeluarkan SK pemberhentian.

Jadi tidak bisa diberhentikan langsung seperti keinginan masyarakat alias harus mengikuti mekanismenya. (metro7/tim)