SANGGAU, Metro7.co.id – Bupati Sanggau Paolus Hadi beraudensi dengan 30 perwakilan Kepala Dinas (Kades).

Kegiatan berlangsung di Gedung Musyawarah ll lantai l Kantor Bupati Sanggau, Selasa (11/1).

Bupati Sanggau Paulus Hadi dan Kepala Inspktorat Sanggau Eka Pria Saputra dan Kadis Sosial Sanggau Aloisius Yanto menerima aspirasi ke 30 perwakilan Kades dan staf itu.

Ada beberapa usulan dari tingkat desa terkait anggaran desa yang dinilai terkendala dangan peraturan pemerintah pusat sesuai dengan peraturan Presidan RI no 104.

Berbunyi, 40 persen dana desa digunakan untuk bantuan sosial, 20 persen untuk ketahanan pangan, 8 persen untuk penanganan Covid-19 dan sisanya 32 persen digunakan untuk anggaran Desa.

Menurut salah satu perwakilan Kades, terkait susunan anggaran desa yang telah disusun sejak bulan juli 2021 oleh pemerintah Desa dengan keluarnya Peraturan Presiden RI No 104 pada bulan Desember 2021 membuat para kepala desa merasa harus mengubah kembali susunan program desa.

“Selain itu, juga anggaran yang telah disusun sejak bulan juli 2021, harus disusun ulang kembali sejak diberlakukannya peraturan Presiden RI No 104 pada Desember 2021,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Sanggau mengatakan, segala suatu yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat ataupun Pemkab Sanggau itu adalah suatu aturan yang mesti di jalankan dengan baik dan tidak bisa diubah begitu saja.

“Mengenai dana Desa 40 persen itu sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah pusat dan Kementrian Keuangan RI dan itu harus di jalankan,” ungkapnya.

Menurutnya, dirinya menerima semua keluh kesah dari kepala desa terkait dengan usulan tersebut, terkait dengan peraturan Pemkab Sanggau no 190 untuk penerima dana desa melaui bantuan Yang disalurkan pemerintah Desa kepada masyarakat miskin harus tepat sasaran tak boleh tak tepat sasaran.

“Pemerintah Desa memiliki hak otoritas dalam menetukan siapa yang layak menerima batuan dana desa tersebut,” tuturnya.

Ingat, ujarnya, harus tepat sasaran penerima bantuan Masyarakat miskin yang di salurkan desa menggunakan anggaran dana desa.

“Walau penerima bantuan adalah keluarga namun harus benar benar miskin layak menerima bantuan. Jangan sampai tidak tepat sasaran dan memasukan nama keluarga penerima bantuan sedangkan faktanya tidak layak menerimanya. Bila ada Pemerintah Desa yang kedapatan menyaurkan dana Desa tidak tepat sasaran maka akan dikenakan sangsi,” pungkasnya.