SAMBAS, metro7.co.id – Dini hari, personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Gabma Sajingan mengamankan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang akan kembali dari Malaysia di jalan tikus Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat, Selasa (19/1/2021).

Keempat PMI tersebut merupakan Warga Negara Indonesia dari Sambas yang sudah tidak bekerja lagi di Malaysia karena dampak Covid-19.

Selain mengamankan PMI Non Prosedural, ditempat yang berbeda tepatnya wilayah Dusun Aping, Desa Sebunga, Sajingan Besar. Pos Simpang Tiga Lokpon mengamankan puluhan botol minuman keras dalam karung yang sengaja ditimbun oleh pelaku dengan daun.

Adapun puluhan botol Miras yang belum diketahui pemiliknya tersebut, terdiri dari 48 botol merk Benson dan 48 merk Lemon Gin.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam keteranganya di Pos Kotis Entikong, Sanggau.

Dikatakan Dansatgas, dengan diamankannya PMI Non Prosedural dan puluhan botol minuman keras tersebut, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps akan terus memperketat dan bekerjasama dengan Instansi terkait guna mencegah segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di sepanjang wilayah perbatasan.

Guna untuk proses lebih lanjut, kata Dansatgas, keempat PMI diserahkan kepada pihak Imigrasi dan Karantina Kesehatan wilayah kerja Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk.

“Sedangkan barang bukti puluhan botol minuman keras kepada pihak Bea dan Cukai Aruk,” pungkas Dansatgas.