PONTIANAK, metro7.co.id – Saat Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di DPRD Provinsi Kalimantan Barat selama dua hari (8 – 9 Oktober 2020) di Kota Pontianak, Polda Kalbar telah menahan 114 orang yang diduga melakukan tindakan anarkis. 3 orang diantaranya dinyatakan positif Covid-19 serta 7 orang lainnya Positif Narkoba.

“Pada aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat tersebut, telah menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Karena ada 9 yang dinyatakan reaktif dan 3 positif,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Donny Charles Go, Senin (12/10/2020).

Donny mengungkapkan bahwa, sebanyak 7 orang diantaranya dinyatakan Positif Narkoba. saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar.

“Intinya bahwa banyak dari pengunjuk rasa kemarin yang dinyatakan positif menggunakan narkotika. Jenis sabu dan ganja. Saat ini yang diproses oleh kepolisian ada 3 orang dan sisanya ditangai oleh BNN untuk dilakukan assesment,” lanjut Donny.

Menurut Donny bahwa, ada 2 orang yang di dapati membawa senjata tajam berupa 1 bila pisau dan 1 batang besi saat hendak bergabung ke aksi demo.

Untuk yang dinyatakan reaktif saat rapid test dihari yang sama, Gugus Tugas Pengangan Covid-19 Kalbar melakukan penjemputan, untuk dilakukan swab dan isolasi. Sedangkan yang diamankan pada hari kedua, 4 orang masih menunggu hasil swab yang belum keluar.

Polda Kalbar menyayangkan aksi unjuk Rasa di Kota Pontianak yang berakhir anarkis. Aksi Unjuk Rasa seperti itu sangat rentan dimasuki penyusup yang memang bertujuan untuk memprovokasi massa untuk melakukan tindakan kekerasan.

“Banyak juga kelompok pemuda yang kita amankan yang hendak masuk ke aksi demo dengan membawa batu, pisau, botol kaca, katapel dan lainnya”, tambahnya.

Selain itu, munculnya klaster baru Covid 19, yang dapat membahayakan masyarakat. “3 orang yang positif pada hari pertama demo, bisa saja terjangkit dari orang lain atau malah menjangkiti yang lainnya,” ungkapnya. ***