BENGKAYANG, metro7.co.id – Pengusaha tambang batu granit yang mengantongi izin resmi di Bengkayang terancam tutup akibat tersaingi penambang ilegal. 

 

Tjin Sin Jung alias Ajung, pemilik CV Alam Jaya yang berlokasi di Dusun Jaku Desa Bakti Mulya Bengkayang, menyatakan keberatan dengan adanya penjualan batu material yang tidak memiliki izin resmi. 

 

“Masa mereka lebih berkuasa menjual batu untuk pekerjaan proyek,” katanya, Sabtu (9/10/2021).

 

Menurut Ajung, pemilik izin usaha tambang batu granit juga dipungut pajak. Itulah yang membuat dirinya merasa rugi jika proyek pemerintah lebih memilih menggunakan material dari tambang ilegal.

 

Ajung pun berharap pemerintah bisa mengambil sikap tegas. Bahkan menurutnya, pemerintah harus menutup tambang granit yang belum mengantongi izin resmi.

 

“Kalau izin mereka ada kita tidak keberatan. Kalau memang mereka mau usaha yang penting resmi,” ungkap Ajung.[]