SINGKAWANG, metro7.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Singkawang memberi himbau untuk pedagang pasar dan pengunjung pasar wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Hal tersebut sebagai salah satu upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebagai Pemerintah Daerah Kota Singkawang ini terus menerus melakukan himbauan kepada masyarakat, baik pengunjung pasar dan terutama pedagang pasar untuk mematuhi perwako 49 tahun 2020 protokol kesehatan Covi-19.

“Oleh karena itu harapan kami selaku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang mengelola terkait dengan pembinaan pedagang-pedagang Kota Singkawang ini mematuhi sesuai aturan berlaku dan wajib menggunakan masker,mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujar H Muslimin.

Sedangkan bagi pengunjung yang masuk pasar, lanjut dia, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain.

Selama masa pandemi Covid-19 baik pedagang dan pengunjung pasar di wajibkan menggunakan masker.

“Kami tetap selalu menghimbau kepada komunitas pasar tetap selalu menggunakan masker dan mencuci tangan sewaktu beraktivitas di pasar, biar terhindar dari paparan Covid-19. Jaga diri, jaga semua, lindungi diri, lindungi semua,” imbuhnya. ***